WWF : Upaya Selamatkan Harimau Sumatera Sangat Mendesak


Saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 400 harimau Sumatera sehingga upaya penyelamatan satwa ini sangat mendesak, demikian pernyataan WWF Indonesia yang disiarkan ANTARA di Jakarta, Kamis.

World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menyatakan, harimau Sumatera merupakan satu-satunya sub-spesies harimau yang tersisa di Indonesia, sejak harimau Jawa dan harimau Bali punah di awal abad 20.

Perburuan dan perdagangan ilegal merupakan salah satu ancaman terbesar bagi kelestarian harimau Sumatera dan seringkali melibatkan jaringan yang lebih besar dan kuat secara finansial.

Ketua Koordinator Tiger Protection Unit WWF-Indonesia, Osmantri mengatakan bahwa perdagangan gelap satwa liar merupakan sumber kerugian negara dan harus ditangani sebagaimana penanggulangan pembalakan liar.

"Secara umum, perdagangan gelap satwa liar juga merupakan sumber kerugian negara dan tak kalah penting untuk ditangani sebagaimana penanggulangan pembalakan liar," kata Osmantri.

Pemerintah Indonesia merupakan salah satu dari 13 pemerintah negara sebaran harimau di dunia yang ikut menandatangani komitmen Program Pemulihan Harimau Global (Global Tiger Recovery Program) termasuk pelestarian harimau Sumatera dan habitatnya, di St Petersburg, Federasi Russia November 2010 lalu.

Salah satu tujuan jangka panjang komitmen tersebut adalah meningkatkan penegakkan hukum terhadap perburuan dan perdagangan harimau ilegal. Hal ini juga sejalan dengan Rencana Strategis Konservasi Harimau Sumatera 2007-2017 yang telah disepakati oleh pemerintah Indonesia dan parapihak terkait.
"Keberhasilan dan kegagalan dalam upaya ini akan menjadi sorotan dunia internasional dan dapat berimplikasi pada citra bangsa," katanya.

Sementara itu, tersangka penadah kulit harimau Sumatera yang tertangkap di Payakumbuh awal Maret lalu, pekan lalu, disidang di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat. Persidangan kemarin merupakan persidangan ketiga untuk mendengarkan kesaksian terdakwa.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua, Jonny SH, MH dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Afandi (49 tahun) atas dakwaan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.

Tersangka mengakui hal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Mursal Anis SH kepadanya namun mengaku merasa dijebak.

Sejalan dengan tertangkapnya tersangka Afandi, WWF-Indonesia memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Payakumbuh dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh atas upaya penegakan hukum terhadap terdakwa penadah kulit harimau Sumatera tersebut.

"WWF-Indonesia memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Payakumbuh dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh atas upaya penegakan hukum terhadap terdakwa penadah kulit harimau sumatera ini," kata Direktur Kehutanan dan Spesies Program WWF-Indonesia Anwar Purwoto.

WWF juga mendukung penuh proses pengadilan yang bersih dan berharap proses peradilan ini dapat berpihak pada kepentingan kelestarian lingkungan.

Menurut Anwar Purwoto, dengan dijatuhkannya hukuman yang maksimum serta adil bagi kepentingan lingkungan --sejalan dengan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya-- diharapkan dapat timbul efek jera bagi pelaku perdagangan maupun perburuan satwa liar di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar